HIMIP STISIPOL gelar Diskusi Publik Tentang RUU Omnibus Law.


Narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan saat menyampaikan Materi dalam Diskusi Publik.Foto/Istimewa STISIPOL RH

TANJUNGPINANG - Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang mengelar Diskusi Publik tentang Omnibus Law.

Dengan mengangkat tema peningkatan perekonomian kota Tanjungpinang melalui omnibus law, diskusi ini dilaksanakan di Ruang 2 Kampus STISIPOL Raja Haji, Sabtu (29/2).

Dalam Diskusi ini, HIMIP STISIPOL mendatangkan Narasumber  perwakilan dari Dinas Tenagakerja Kota Tanjungpinang, perwakilan Kadin Bintan, Serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tanjungpinang dan juga dari bidang akademisi.

Hairi selaku Ketua HIMIP STISIPOL Raja Haji mengatakan, Salah satu tujuan di adakan diskusi publik yang membahas RUU Omnibus Law ini untuk mengetahui sejauh mana omnibus law ini mampu membawa pengaruh yang baik bagi perekonomian terutama pada serikat buruh.

Dengan adanya RUU Omnibus Law ini bisa Menyingkronkan semua yang berhubungan dengan perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

"Omnibus law ini banyak sekali menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait cipta lapangan kerja, yang salah satu nya juga mengarah kepada Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM), Upah Minimum, kerja" ungkap Hairi saat diwawancarai Tanjungpinang pos di kampus STISIPOL Raja Haji.
Para Peserta yang mengikuti Diskusi Publik RUU Omnibus Law.

Dari diskusi ini yang mendatangkan narasumber dari pemerintah daerah dan juga perwakilan pengusaha yang berkaitan dengan perekonomian di Tanjungpinang ini, Hairi juga berharap dengan diadakan diskusi ini juga merupakan suatu aksi kritis dari mahasiswa untuk membahas tentang RUU Omnibus Law ini dan bagaimana kebijakan dan tanggapan yang diambil oleh pemerintah daerah kota Tanjungpinang.

"kita ingin mengetahui bagaimana peran Pemerintah daerah dan pengusaha menanggapi tentang kebijakan yang akan disusun oleh Presiden Jokowi kasus tersebut sebelum Undang-undang Omnibus Law tersebut di sah kan dan solusi yang diberikan," tuturnya.

Selain Itu, penyampaian tentang RUU Omnibus Law ini, disampaikan oleh narasumber Hasudungan simatupang S.E MH dari Disnaker Kota Tanjungpinang.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni RUU Omnibus law ini, yaitu perpajakan, cipta kerja, dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tiga Omnibus law tersebut dibuat pemerintah dan akan dibahas di DPR untuk diulas kembali pengesahannya.

Dari pembahasan yang disampaikan tentang meningkatkan perekonomian di tanjungpinang, ia menjelaskan tentang RUU Omnibus Law ini sejalan dengan Visi Pemerintah Indonesia yaitu dengan motto Indonesia maju menuju 2045.

"dengan adanya RUU omnibus Law tentang cipta lapangan kerja, pemerintah telah memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat untuk bisa memenuhi syarat dan persaingan dalam dunia kerja," ungkap nya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Lili Anggraini S.E perwakilan Kadin Bintan, Lili menyampaikan dimana dalam dunia usaha di Indonesia, yang mana Indonesia sekarang ini sudah masuk dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dimana pengusaha dan pedagang akan bersaing dengan produk-produk dari wilayah Negara Asean seperti Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

"Untuk bisa bersaing dengan pekerja asing dari luar negeri perlunya ada keterampilan dan skill dan adanya membuat suatu produk yang punya nilai jual yang bisa bersaing di dunia perdagangan nasional maupun internasional. Dengan adanya pelatihan yang tersertifikasi dan produk dari Indonesia sangat berguna dan bisa bersaing dengan para pekerja asing dan bahkan juga bisa meningkatkan perekonomian," tuturnya.

Selain itu, Endri Sanopaka S.sos MPM  Ketua STISIPOL Raja Haji yang juga Narasumber dari Akademisi mengatakan dengan diskusi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pemerintah yaitu RUU omnibus jika ada kandungan Undang undang yang merugikan masyarakat.
Penyerahan Doorprize Kepada para penanya di acara Diskusi Publik RUU Omnibus Law.

Bicara tentang Omnibus Law, Endri menambahkan, dengan adanya Omnibus Law akan memberikan dampak yang baik untuk  perekonomian Kepri. Karena Kepri merupakan daerah yang berpotensi menampung investor dari dalam maupun luar negeri baik segi geografis maupun sumber daya alam.

"Kepri mendapatkan fasilitas dari pemerintah sebagai kawasan FTZ, yang punya peluang Investasi dibandingkan dengan daerah lain," ungkapnya.

Walau demikian, perlu juga diskusi tentang Omnibus Law ini dilakukan oleh mahasiswa, yaitu supaya bisa memahami secara jernih tentang Omnibus Law.

"dengan adanya RUU Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat atas kebijakan pemerintah ataupun undang-undang yang dibuat ada kandungan yang merugikan masyarakat," sambungnya.

Acara diskusi yang di gelar HIMIP STISIPOL Raja Haji ini dihadiri oleh ratusan Mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Tanjungpinang.
Panitia foto bersama dengan Narasumber.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.